Syarat dan ketentuan untuk memasang wideget/logo/label Verifikasi untuk mendapatkan legalitas dari polisi online sebagai website TERPERCAYA :
⇒ Jika website anda belum menerima Verifikasi, anda dapat menghubungi kami segera klik disini.
⇒ Website anda sudah dipublikasikan di Situs POLISI ONLINE SYARIAH.
⇒ Dan sudah terbukti menghasilkan link/halaman. Contohnya seperti disini, link tersebut akan berguna saat anda memasang Widget/logo/label Verifikasi POLISI ONLINE SYARIAH.
JIKA ANDA COPI VASTE WIDGET VERIFIKASI POLISI ONLINE INI, NAMUN SEBELUMNYA ANDA BELUM MENDAPATKAN LINK VERIFIKASINYA LAGSUNG DARI PIHAK POLISI ONLINE'S, MAKA SUDAH JELAS ANDA TELAH ATAU SEDANG ATAU AKAN MELAKUKAN PENIPUAN!
WEBSITE YANG SUDAH LEGAL/SYAH MENDAPATKAN VERIFIKASI ADALAH WEBSITE YANG TELAH MENERIMA LANGSUNG LINK VERIFIKASI WEBSITE DARI PIHAK VERIFIKASI POLISI ONLINE!
BAGI KAMI CUKUP MENYIMPULKAN BAHWA, SEBUAH WEBSITE PENIPUAN ADALAH SIAPA PEMILIK WEBSITE/TOKO ONLINE YANG SENGAJA MEMASANG WIDGET VERIFIKASI YANG BELUM DIBERIKAN LINKNYA DARI KAMI. JIKA KEDAPATAN MEMASANG WIDGET TANPA LINK VERIFIKASI MAKA, WEBSITE TERSEBUT AKAN TERMASUK WEBSITE PENIPUAN DAN KAMI AKAN MEMPUBIKASIKANNYA SECARA MASAL AGAR MASYARAKAT MENGETAHUINYA
Contoh widget model 2
- Copy Code/HTML dan Paste di tempat widget Website anda.
- Ganti tanda # pada Code tersebut dengan Link Halamn yang telah kami publikasikan.
- Save dan widget yang anda pasang telah tampil.
Contoh widget model 2

Contoh widget model 3

Contoh widget model 4

Cara Pasang Widget Polisi Online Syariah :
Jika ada kesulitan hubungi kami disini.
Siapa yang sudah menggunakan Widget Polisi Online? Klik disini
PERHATIAN!
JIKA ADA WEBSITE ATAU TOKO ONLINE DENGAN SENGAJA MEMASANG WIDGET POLISI ONLINE UNTUK MODUS PENIPUAN AKAN DIKENAKAN SANGSI MAKSIMAL 13 TAHUN PENJARA DAN DENDA SEBESAR RP. 100.000.000 RUPIAH. DENGAN TERPAKSA KAMI MELAPOR KE PIHAK YANG BERWENANG UNTUK MENGHAPUS NAMA DOMAIN DAN MEMBLOKIR NOMOR TELEPON/HP YANG BERSANGKUTAN .
Tindak Pidana Penipuan
Sebelumnya, kami perlu menyampaikan soal ketentuan tindak pidana penipuan atauperbuatan curang (bedrog) yang dapat ditemukan dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai berikut:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Pasang widget polisi online di website anda agar lebih di Percaya.
*Ganti tanda # dengan link review website anda, lihat pada browser.
Untuk memasang widget lainnya lihat disni
*Berlaku untuk Toko Online Terpercaya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar